Rabu, 29 Oktober 2014

SIK..SIK..SEBENTAR..SEBENTAR..MAU APA NIH??


BERGEMBIRA DI BUMI LASKAR PELANGI



FOTO DI BELITUNG

SEKALI LAGI, TENTANG NPL….



Obrolan Warung Kopi untuk majalah PARAS BTN
SEKALI LAGI, TENTANG NPL….

Oleh HANAN WIHASTO
SHARIA DIVISION BTN Pusat Jakarta

                    Inilah waktu yang tepat bagi kita untuk membicarakan Business Process dari hulu ke hilir. Tahun 2014 ditutup, tahun 2015 dibuka. Pencapaian NPL (kalau Syariah sebutannya NPF) yang susah payah dan terengah-engah membutuhkan effort yang besar dan bertenaga untuk menanggulanginya. Memang benar, tidak ada bank yang lepas dan bebas sama sekali dari kredit / pembiayaan  macet  (Bad Debt) dan kita semua maklum tidak ada kredit tanpa resiko,  oleh karena itu diwajibkan setiap bank memiliki unit restrukturisasi dan manajemen resiko. Entah darimana asal muasalnya, media massa pun selalu punya berita. Bicara mengenai performance suatu bank, maka yang selalu dicecar adalah NPL/NPF. Di seminar, pembukaan jaringan kerja, laporan keuangan ke investor, dan hearing dengan DPR, para eksekutif  yang menakhodai bank  dibuat  ”keki” karena pertanyaannya dari itu ke itu saja. Gara-gara kredit yang digelontor ke real-estate dan leverage buy out (pembiayaan pembelian saham-saham perusahaan) serta mortgaged di sektor pasar sekunder, perbankan negara adidaya pun termehek-mehek dengan ditandai oleh macetnya pembayaran nasabah (debitur). Tak heran kalau pendapatannya jadi merosot dan buru-buru ambil tindakan berupa restrukturisasi sampai dengan perampingan karyawannya. Itu di Amerika dan Eropa.... ! Semoga di Indonesia tidak seperti ini, apalagi di Institusi kita, semoga hal ini tidak akan dan tidak pernah terjadi.
                    Business Process di kredit / pembiayaan mestinya menjadi tahapan ”crusial” bagi penentuan apakah debitur itu baik atau tidak. Percepatan dalam proses kredit yang dikawal dan dilegitimasikan melalui ”Service Level Agrement “ (SLA) jangan menjadi beban bagi AO dan rentetannya ke back office untuk tidak prudent.  5 hari harus cair untuk KPR, 7 hari harus putus untuk KYG, jangan menjadi ”gondelan” kita untuk tidak aman dan hati-hati. Prudent wajib dilaksanakan, tetapi juga jangan lelet atau lambat dengan alasan prudent. Dari hulu ke hilir, dari nasabah itu datang (calon debitur) diwawancarai, di OTS jika perlu, disetujui, dilaksanakannya akad, pembinaan / memaintenancenya dan  sampai dengan lunas serta ditawarkannya kembali untuk tetap menjadi nasabah kita, merupakan rangkaian Business Process yang selayaknya dicermati dengan cepat, seksama, teliti dan trengginas. Belum lagi kalau produk itu KYG atau modal kerja lainnya, betapa mengenali nasabah (calon debitur) menjadi wajib ain’ untuk  memastikan kelayakan proyeknya. Verifikasi, konfirmasi dan On the spot (OTS) langsung ke lapangan menjadi suatu keniscayaan, untuk memastikan kebenaran data-data tertulis dengan wujud riil di lapangan. Sehingga tidak ada istilah ”tidak tahu” untuk seorang AO terhadap proyek yang ditanganinya. Begitu sadar ada yang belum diketahui, harus segera mencari tahu dan pastikan informasinya benar dan akurat.
                    Proses di hulu memang awal bagi sehatnya suatu kredit. Jika di awal mulus sesuai SOP biasanya sampai di hilir lancar tanpa hambatan. Tetapi jika di hulu tersendat-sendat, biasanya belum tentulah sampai di hilir, bisa jadi ditolak di rakomdit atau disetujui dengan berbagai syarat sebagai mitigasi resikonya. Tetapi bagaimana kalau telah dimitigasi dimana-mana, tetap saja ketemu resiko?  Pertanyaan saya, resikonya seperti apa dulu dan apakah mitigasinya sudah benar? Kalau sudah benar mitigasinya, dan proses kredit telah dilaksanakan sesuai SOP, itu namanya resiko bisnis. Jangan takut, jangan ragu, mantapkan hati untuk tetap konsisten bekerja optimal!
                   Obyek salah-salahan di  internal Unit Kredit itu lazim terjadi. Dan bahkan melibatkan Unit yang lain, terutama Unit Pengawasannya. Begitu case terjadi, hampir semuanya terkejut dan berupaya dengan argumentasi masing-masing dan dari sisi pandangnya sendiri-sendiri. Sesama Unit Kredit berantem dan Unit Pengawasan (maaf) memanfaatkannya untuk mencari celah dan peluang untuk menjadi temuannya. Alhasil...pemeriksaan khusus dibentuk dan proses panjang untuk menghukum orang terjadi. Walah, walah, energi terkuras habis untuk menjelaskan, menerangkan, dan terus diulang-ulang lagi, sampai  para AO dan  pejabat yang bertanggungjawab atas case ini, kepercayaan dirinya untuk memproses kredit merosot drastis. Tidak PD lagi....!  Ke depan, kepinginnya seperti permainan sepakbola ; ”pemain, hakim garis, manajer tim /pelatih, dan wasit, pemahamannya sama terhadap aturan main, sehingga ketika disemprit kita mengerti salahnya.....gitu!”.  Oleh karena itu mari kita sama-sama belajar meningkatkan Product Knowledge dan memahami seluruh peraturan yang ada.
                   Menurut hemat saya, yang hampir 22 tahun bekerja di institusi ini, dan lebih dari 10 tahun di unit kredit / pembiayaan, di sinilah indahnya bekerja memproses kredit / pembiayaan....., resiko pun menjadi ajang kreativitas untuk dicari solusinya. Tentunya resiko yang telah dimitigasi. Memang benar, Kredit / Pembiayaan macet  (Bad Debt) sendiri, selain menggemaskan juga membawa akibat yang tak alang kepalang bagi kegiatan operasi bank. Ia pada akhirnya tak ubahnya seperti rayap yang secara langsung bakal mengerogoti kemampuan modal. Tak lain karena bank mesti menyediakan cadangan yang cukup untuk menghapuskannya. Dan buntutnya, tentu saja kemampuan rentabilitasnya jadi terseok-seok. Belum lagi jika kita memperhitungkan tambahan biaya untuk menyelesaikannya serta kerugian biaya dan dana akibat berjalannya waktu (time value of money).  
                   Tentu saja kredit macet yang menumpuk tinggi bisa disebabkan oleh 2 pihak, nasabah atau bank. Lazimnya jika sang kredit mulai ngadat , kita dengan sangat sederhana menarik garis hitam-putih untuk segera menyalahkan nasabah. Entah itu alasan kenakalan (delinquency) nasabah, mismanjemen, piutang tak tertagih, atau alasan ekstern yang tidak mendukung. Padahal kredit macet hakekatnya merupakan titik kulminasi serangkaian gejala dan aktivitas yang melibatkan  interaksi antara pihak bank dan nasabah. Pada saat timbulnya gejala dini kredit macet, mungkin merupakan saat terbaik  bagi kita untuk mengkaji balik. Dan pertanyaannya barangkali cukup sederhana, yaitu adakah kita memiliki andil yang cukup atas terjadinya kredit macet?
                   Jika pertanyaan begitu, tidak terlalu salah kiranya apabila kita bertanya, apakah kita  memiliki klasifikasi yang baik atas jurus nomor satu pelajaran dasar perkreditan, yaitu “Who is the borrower?” Kalau produk itu Consumer Loan semisal KPR, maka untuk mengidentifikasi borrower tidaklah terlalu sulit, tetapi jika itu Commercial Loan bagaimana kita mengidentifikasikannya? Kadar kesulitan dan kerumitan Commercial Loan seimbang dengan grade jabatan karyawan yang menanganinya. Oleh karena itu secara special saya ingin menyoroti pembiayaan komersial ini. Tidak dapat dipungkiri bahwa banyak kredit macet yang belakangan muncul tanpa kita sempat tahu persis makhluk apakah gerangan sang debitur, oleh satu dan lain hal, terkadang kurang dilakukan secara luas dan mendalam. Penguasaan terhadap identifikasi, asal-usul, pengalaman, performance dan character nasabah (calon debitur), menjadi kata kunci awal menuju tahap berikutnya. Jurus nomor dua adalah perlunya jawaban yang jernih tentang “What business is he in?” Pengalaman di lapangan menunjukkan bahwa banyak kredit yang gagal gara-gara Account Officer (AO) tidak tahu persis mengenai hakekat bisnis yang dijalankan nasabah.
                   Kedua pertanyaan di atas adalah unsur mutlak yang pasti dapat dijawab dan harus dijawab dengan cepat oleh AO secara jernih. Jawaban atas kedua pertanyaan di ataslah yang bakal menjamin repayment kredit. Selain tentunya jurus nomor tiga dan empat, yakni  “What is the financing for and how will we get paid? “.  Di sini baru kita sedikit bermain dengan angka-angka. Apakah pembiayaan yang diberikan untuk modal kerja konstruksi, modal kerja kontraktor, specific cash flow basis, asset based atau  project financing? Masing–masing kegunaan pembiayaan dan tipikal sumber pengambilan kreditnya, sudah barang tentu menimbulkan dampak bagi ketepatan jumlah dan waktu serta terms and conditions kredit yang ditetapkan oleh bank. Yang itu tadi, dalam bahasa texbook kita kenal sebagai first way out. Artinya, ya pengambilan kredit itu semestinya berasal dari kemauan serta kemampuan membayar nasabah. Wujudnya tercermin dalam angka–angka analisa yang dibuat.
                     Tapi, ya itulah tadi, tidak ada bank tanpa kredit macet dan tak ada kredit yang tanpa risiko. Untuk itu kita perlu perhitungkan dengan seksama, dan kita masuk pada dua jurus terakhir, “What is security / support position  and  what  is the risk / reward trade off?” Di sini kita berbicara tentang jenis, kualitas dan nilai agunan kredit untuk dapat menanggulangi risiko kredit serta penghitungan trade off  mengenai proyeksi pendapatan dan resiko yang mungkin merugikan bank. Benar bahwa agunan bukanlah factor utama penilaian bank atas pemberian kredit. Akan tetapi bagaimanapun agunan yang kuat akan memperkokoh posisi tawar menawar bank, manakala kredit tersebut menjadi problem loan. Ini yang kita kenal sebagai second way out. Lantas bagaimana andai seluruh jurus telah kita gunakan tetapi toh kredit yang diberikan menjadi problem loan juga? Ya memang tidak ada jalan lain, kecuali perlu pengidentifikasian masalah secara jernih dan menyelesaikan dengan ketekunan yang tak terbatas. Jelas  tidak mudah dan butuh stamina yang prima, karena itulah harga yang harus dibayarkan oleh bisnis bank. Kita tidak  bisa lari dan bersembunyi darinya. Resiko bisnis jangan ditakuti dan “ditraumatisi”, karena sepanjang seluruh prosesnya sudah dilakukan dengan benar,  sesuai ketentuan dan SOP, maka second way out muncul sebagai solusi.
Modus Operandi Penyimpangan-Penyimpangannya
Inilah modus operandi penyimpangan-penyimpangannya yang umumnya terjadi berdasarkan pengalaman pribadi saya sebagai AO. Baik disadari atau mungkin disengaja karena terbatasnya SDM dan teknologi, penyimpangan-penyimpangan tersebut meliputi berbagai tingkat atau tahapan proses kredit / pembiayaan, antara lain sebagai berikut :
1.       Proses kredit / Pembiayaan
·   Pemeriksaan oleh bank, pemeriksaan usaha debitur, pemeriksa riwayat debitur yang tidak dilakukan dengan baik.
·   Analisa keuangan tidak berdasarkan kepada data yang dapat diyakini  kelayakannya, proyeksi keuangan yang tidak realistis atau bahkan tidak ada sama sekali serta rencana pembayaran kembali yang tidak jelas
·   Pencairan kredit telah dilakukan sebelum seluruh persyaratan terpenuhi dan atau sebelum ada persetujuan tertulis dari kantor pusat.
·   Tidak ada pemberitahuan susulan dari debitur mengenai perubahan struktural dari rencana proyeknya, misalnya prubahan site plant, tipe rumah, spesifikasi teknis dan lain-lain. 
2.       Monitoring  dan pembinaan kredit / Pembiayaan
·   Aktivitas mutasi rekening pinjaman debitur tidak dipantau secara intensif, sehingga kita buta terhadap kondisi keuangan debitur yang lalu dan existing.
·   Penagihan terhadap kewajiban membayar bunga / bagi hasil / margin  tidak dilakukan secara intensif, dan semata-mata hanya mengandalkan petugas outsourcing di lapangan atau Area Collection di wilayahnya.
·   Kunjungan usaha dan proyek tidak pernah dilakukan secara periodik sehingga kondisi rill debitur tidak diketahui, dan baru tahu ketika ybs masuk Kolektibilitas 2 dan seterusnya.
·   Master file atau kredit file / arsip kredit, Dossier A dan B yang tidak up to date dan tidak tertata dengan baik
·   Selama memperoleh fasilitas kredit debitur tidak pernah mengirimkan laporan-laporan baik laporan pengembangan usaha / proyeknya maupun laporan keuangan.
·   Laporan-laporan yang dikirimkan debitur tidak dipelajari secara seksama, dan hanya menjadi onggokan arsip yang tidak pernah ditengok dan baru dipelajari setelah timbul case.
·   Plafond kredit yang sudah ditetapkan tidak dimanfaatkan secara maksimal, sehingga secara tidak sadar bank menanggung idle fund dan tidak bisa memperoleh profit secara optimal.
·   Untuk kredit / pembiayaan dengan sifat non-revolving, baki debet belum ada penurunan walaupun sudah terjadi penjualan rumah yang menjadi obyek pembiayaan bank.
·   Dana yang telah ditarik debitur tidak sesuai dengan  termin dan prestasi proyek di lapangan atau dana cair hanya atas dasar bukti-bukti dokumen belaka tanpa OTS langsung ke lapangan.
·   Terjadi salah penggunaan, misalnya dana yang seharusnya untuk konstruksi digunakan untuk membeli  tanah atau dana yang  seharusnya untuk modal kerja digunakan untuk investasi.
·   Permohonan perpanjangan kredit / pembiayaan  tidak disampaikan 1 bulan sebelum jangka waktu berakhir, tetapi dilakukan tiba-tiba atau setelah jangka waktu habis dan itu pun karena ybs tidak mampu melunasinya.
·   Sekalipun jangka waktu sudah berakhir, tetap tidak ada permohonan perpanjangan dari debitur walaupun sudah diperingatkan melalui surat oleh bank dan pihak bank pun juga tidak melakukan action apa-apa kecuali korespodensi searah.
·   Perpanjangan kredit / Pembiayaan tidak sesuai dengan ketentuan PBI ,  dan semata-mata hanya untuk memenuhi performance bank tanpa melihat kondisi debitur yang sebenarnya.
3.       Hukum / Legal
·   Pendatangan perjanjian kredit / akad tidak sesuai atau tidak di lakukan oleh orang yang syah sesuai dengan kewenangan dan hak legalitasnya.
·   Tidak dilakukan review materi pengikatan sehubungan dengan perubahan fasilitas kredit /  pembiayaan, karena dasarnya hanya percaya dengan notaris dan copy paste terhadap materi-materi akad sebelumnya, serta tidak berkonsultasi dengan Divisi Legal di Kantor Pusat.
·   Adanya salah ketik yang cukup berpengaruh seperti tanggal, nama, bahasa materi pengikatan dan lain-lain, serta lembaran akad yang lupa atau terlewat sehingga tidak diparaf dan ditandatangani oleh pihak-pihak yang terkait dalam akad tersebut.
·   Notaris tidak menyerahkan Dokumen Pokok tepat waktu dan Bank lalai terhadap kontrol dokumen pokok yang Lewat Ambang Toleransi (LAT) seperti Sertifikat Tanah dan IMB.
4.       Agunan
·   Taksasi agunan disesuaikan dengan besarnya permohonan debitur, surat sakti  dan unsur, like and dislike petugas penilaian atau membiarkan Penilai Independen berkolusi dengan calon debitur.
·    Rasio Agunan dipas-pasin dengan permohonan, walaupun sebenarnya kurang dari ketentuan yang dipersyaratkan, atau main pangkas terhadap plafond sehingga pas sesuai dengan persyaratan walaupun secara realita kebutuhan dana debitur tidak terpenuhi, sehingga berpotensi proyek mandeg di tengah jalan.
·   Agunan tidak layak jual baik karena alasan ekonomis maupun alasan hukum.
·   Tidak  dilakukan pemeriksaan fisik di lapangan, karena semata-mata percaya penuh dengan Tim Appraisal Independen.
·   Agunan tidak sesuai dengan yang di akte perjanjian kredit, sertifikat agunan dikuasai bank lain atau Sertifikat Agunan Tanah ( seperti HGB / Hak Pakai / Hak Pengelolaan ) tidak berlaku lagi.
5.       Lain-lain
·   Agunan dimiliki satu orang untuk beberapa fasilitas dan debitur, sehingga patut diduga ada sejenis calo atau broker agunan yang niatnya tidak baik. Sehingga ketika pembiayaan ini bermasalah, eksekusi terhadap agunan terasa njelimet, rumit dan berputar-putar.
·   Perlu diwaspadai adanya mafia kejahatan bank yang meliputi dealer-dealer Kendaraan Bermotor yang ngakunya bisa menjamin dan mengcover seluruh tunggakan debitur jika debitur tersebut bermasalah, tanpa ada bukti cash collateral yang meyakinkan dan PKS yang mantap, prudent dan mengamankan  seluruh kepentingan bank.
·   Hati-hati dengan pemalsuan dokumen agunan sehingga pastikan dokumen asli dan tidak ganda, dan pastikan fisik agunan Asli dan bukan sepuhan atau palsu semisal Emas untuk produk Gadai. 
                   Disamping memanfaatkan hasil kerja unit lain seperti  IAD, CCRD, AMD dan pihak eksternal seperti BI dan BPK, maka seyogyanya Unit Bisnis Cabang sebagai ujung tombak kredit / pembiayaan harus mampu menciptakan suatu kondisi kerja dimana seluruh aparat kredit dijamin tidak akan sengaja melakukan penyimpangan yang dapat merugikan bank. Caranya antara lain dengan menyelenggarakan forum komunikasi / diskusi, classical meeting atau sharing terhadap kasus-kasus kredit bermasalah atau yang berpotensi menuju problem loan..
                   Kalau Unit Manajemen Resiko memiliki BRO di cabang-cabang sebagai tangan panjang Kantor Pusat  untuk memitigasi resiko yang sifatnya future, maka saya menyarankan Unit Kredit (Consumer dan Commercial Loan) memiliki Loan Review di cabang-cabang yang tugasnya  mereview kembali kelengkapan administrasi debitur yang sifatnya past performance dan dilakukan terus menerus sehingga para AO lebih ”ngeh“ menyelesaikan kekurangannya dan lebih berkonsentrasi mengejar ekspansi.   Saya menyarankan demikian, karena salah satu bank swasta besar telah melakukan hal ini untuk membantu AO agar tidak terjebak ke ”administration minded“,  dan tetap berfokus ke realisasi baru.
                   Sering secara apriori sebagian orang mengatakan bahwa bila semua ketentuan tersebut (PBI, PD, SE dan SOP)  diterapkan, maka akan sangat sedikit kredit / pembiayaan yang dapat direalisasikan karena kondisi di lapangan sudah “lumrah“ dituntut adanya penyimpangan. Pernyataan tersebut harus dibantah dan tidak boleh terbersit sedikit pun di dalam niat aparat, apalagi menjadi bahan pertimbangan. Hari Gini , masih ada yang menganggap penyimpangan kredit / pembiayaan itu lumrah, dan jamak-jamak saja...,  Apa Kata Dunia ???



$$$********$$$     Cilebut-Jombor Kidul, 28 Oktober 2014.   @@@@@