Rabu, 03 Desember 2014

9 (SEMBILAN) BENTUK MAKSIAT.

1. Maksiat Hati
2. Maksiat Perut
3. Maksiat Mata
4. Maksiat Lisan
5. Maksiat Telinga
6. Maksiat Tangan
7. Maksiat Farji
8. Maksiat Kaki
9. Maksiat Badan

Adapun Rinciannya sbb :

1. Maksiat Hati
Termasuk maksiat hati yaitu ria’ (pamer) dengan amal baik. Ria’, adalah berbuat karena manusia. Ria’ itu dapat melebur pahala, sama halnya dengan ujub (atau mengagungkan diri).
Ujub ialah memandang/menganggap bahwa ibadahnya adalah dari diri sendiri (bukan dari Alloh) dan tidak menganggap bahwa semua ibadah dari Alloh. Ragu-ragu terhadap wujud Alloh. Merasa aman dari upaya (siksa) Alloh. Putus asa dari rahmat Alloh. Sombong kepada hamba-hamba Alloh.
Sombong, adalah menolak kebenaran dari orang lain, menghina orang dan beranggapan bahwa dirinya lebih baik daripada kebanyakan makhluk Alloh.
Dengki, ialah merahasiakan sikap permusuhan dalam hati. Apabila hal ini disertai dengan perbuatan yang sesuai dengan kedengkian, maka haram. jika dia benci kepada perbuatan kedengkian, maka tidak haram.
Iri juga termasuk maksiat hati. Iri adalah benci terhadap orang islam yang sedang mendapatkan nikmat. Merasa keberatan melihat temannya mendapatkan nikmat. Ini diharamkan bila yang dihasud itu tidak benci pada perbuatan hasudnya, atau beramal dengan perbuatan yang mengungkit-ungkit sedekah yang diberikan. Terus menerus melakukan maksiat dapat menghapus pahala sedekah.
Begitu juga buruk sangka kepada Alloh atau terhadap orang-orang. Mendustakan takdir. bergembira ketika berbuat maksiat, atau ketika ada orang yang berbuat maksiat. Berdusta walau kepada orang kafir. Menipu, benci kepada Sahabat Nabi, kepada Keluarga Nabi, dan kepada orang saleh.
Kikir dengan apa yang telah diwajibkan Alloh. Bakhil, tamak, menghina pada yang dimulyakan Alloh, atau meremehkan kepada yang dibilang besar oleh Alloh, seperti hal taat, risiko maksiat, Al-quran, ilmu agama atau surga dan neraka.
@@@@@
2. Maksiat Perut
Termasuk maksiat perut antara lain:
1. Makan riba
2. Makan upeti
3. Makan barang gasapan
4. Makan barang curian
5. Makan setiap yang diperoleh dengan cara yang diharamkan agama
6. Minum arak. Peminum arak harus di hukum dengan empat puluh kali cambukan bagi orang merdeka dan dua puluh kali untuk sahaya (budak). Dan bagi imam boleh menambah hukuman sebagai hajaran.
7. Makan setiap yang memabukan, barang najis, atau barang yang kotor (menjijikan).
8. Makan harta anak yatim atau harta wakaf dengan cara menyeleweng dari yang ditentukan oleh orang yang mewakafkan.
9. Makan barang yang didapat dari jalan malu (yang memberi karena malu/takut).
@@@@@
3. Maksiat Mata

Termasuk maksiat mata yaitu memandang perempuan lain (bagi laki-laki) atau memandang laki-laki lain (bagi wanita). Orang laki-laki haram memandang bagian tubuh perempuan, selain perempuan halal (istri/budak). Dan bagi perempuan, haram membuka aurat atau sebagian dari tubuhnya dihadapan orang yang haram memandang padanya.
Haram bagi laki-laki dan perempuan membuka bagian tubuh yang diantara pusar dan lutut dihadapan orang yang memperhatikan auratnya meskipun yang memandang dan yang dipandang sama jenis, atau mahram, selain halilnya (suami istri/ tuan dan budaknya).
Bagi laki-laki dan perempuan haram membuka qubul atau duburnya di tempat sepi (sendirian) tanpa ada hajat, kecuali di hadapan halilnya.
Dan bagi mahram atau yang sejenis (laki-laki sama laki-laki/perempuan sama perempuan) atau anak yang belum disahwati, boleh memandang selain diantara pusar dan lutut, asal tidak bersahwat. Kecuali anak laki/perempuan yang belum sampai usia tamyiz. boleh dipandang asal bukan farji anak perempuan. Tapi kalau ibu boleh memandang farji anaknya. Haram memandang kepada sesama muslim dengan gaya menghina.
Haram memandang kedalam rumah orang lain tanpa mendapat izin dari pemiliknya. Haram memandang sesuatu yang sengaja disimpan tanpa mendapat izin. Haram menyaksikan kemungkaran, jika dia tidak ingkar dan bukan tergolong orang yang diampuni untuk menyaksikan nya. Bagi yang menyaksikan kemungkaran wajib segera meninggalkan tempat itu.
@@@@@
4. Maksiat Lisan
termasuk maksiat lisan, antara lain:
1. Membicarakan orang (ngrasani jawa), yaitu menyebut-nyebut saudara muslim dengan perkara yang tidak disukai, sekalipun apa adanya.
2. Mengadu domba, yaitu memindahkan perkataan dari seorang kepada yang lain dengan tujuan merusak
3. Mengadu langsung tanpa memindahkan omongan, sekalipun mengadu pada binatang, haram juga.
4. Berdusta, yaitu berkata salah dengan kenyataannya.
5. sumpah bohong
6. Ucapan-ucapan menuduh zina, adapun lafadznya sangat banyak. Prinsipnya setiap kalimat yang dilontarkan kepada orang atau salah seorang dari kerabatnya dengan tuduhan zina, itulah yang dimaksud menuduh zina (misal, suami berkata kau hamil bukan dari aku dan sebagainya).
Adapun orang yang menuduh zina ada kalanya dengan kata-kata yang jelas dan ada yang kinayah (sindiran). Orang yang menuduh zina wajib dijilid (di cambuk). Delapan puluh kali cambukan bagi orang merdeka dan empat puluh kali bagi budak.
7. mencaci maki para sahabat Nabi
8. Bersaksi (menjadi saksi kasus), tapi bohong
9. Mengingkari janji
10. menunda pembayaran hutang, padahal sudah ada
11. Memaki
12. Melaknati (kepada insan/binatang atau benda mati)
13. Mengina orang islam (dengan kata-kata)
14. Setiap omongan yang menyakitkan sesama muslim
15. Berdusta kepada Alloh dan Rasul-Nya.
16. Pengakuan yang batil (tidak benar)
17. Cerai bid’ah (mencerai istri dalam keadaan haid)
18. dihar (menyerupakan istri dengan mahram).
Dalam dihar ada kafaratnya (denda), jika tidak langsung diceraikan. Dendanya yaitu memerdekakan budak perempuan mukmin dan bebas dari cacat. bila tak kuasa harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut. jika tak mampu harus memberi makan enam puluh orang miskin, masing-masing satu mud (6 gram).
19. Lahn (sengaja membaca salah ketika membaca Al-quran), sekalipun tidak merubah makna.
20. Mengemis pada orang kaya, baik ngemis harta atau minta pekerjaan.
21. Nazar, dengan sengaja/bermaksud agar para ahli waris tidak mendapat warisan.
22. Tidak mau berwasiat untuk dibayarkan hutangnya (jika mati) atau tak mau wasiat urusan barang yang tidak tahu urusannya kecuali dia.
23. Mengakui/menghubungkan nasab dengan selain bapaknya atau kepada selain yang memerdekakannya.
24. Melamar perempuan yang sudah dilamar oleh temannya
25. Memberi petuah tanpa pengetahuan (ngawur).
26. Belajar atau mengajarkan ilmu yang membahayakan.
27. Menghukumi dengan selain hukum Allah.
28. Meratapi/menangisi (dengan suara keras) pada mayit.
29. Setiap ucapan yang mendorong kepada orang lain untuk berbuat haram atau untuk meninggalkan kewajiban.
30. Setiap ucapan yang mencela agama, salah seorang nabi, para ulama, ilmu Al-quran, peraturan agama, dan atau sesuatu dari tanda-tanda agama Alloh.
31. Meniup seruling
32. Diam tak mau amar makruf nahi mungkar, padahal tidak ada uzur.
33. Menyimpan ilmu yang wajib, sementara ada orang yang menuntut.
34. Mengeluarkan angin keluar dari dubur (kentut).
35. Menertawakan orang islam dengan maksud menghina.
36. Menyimpan penyaksian (dia tahu tentang kasus, dan tak mau jadi saksi).
37. Lupa hafalan Al-quran (pernah hafal lalu lupa).
38. Tidak mau menjawab salam, yang wajib untuk dijawab.
39. Mencium istri dengan sahwat ketika ihram haji atau ketika berpuasa fardhu.
40. Mencium orang yang tidak halal dicium.
@@@@@
5. Maksiat Telinga
Maksiat-maksiat telinga antara lain :
1. Mendengarkan pembicaraan orang-orang yang sengaja dirahasiakan.
2. Mendengarkan suara seruling, tambur, dan semua suara yang diharamkan.
3. Mendengarkan orang-orang yang sedang membicarakan orang atau mendengarkan orang adu domba.
4. Mendengarkan ucapan-ucapan yang diharamkan. Kecuali tanpa disengaja suara itu terdengar ditelinganya secara paksa, tapi wajib benci dan ingkar.
@@@@@
6.  Maksiat Tangan
Termasuk maksiat kedua tangan, antara lain :
1. Mengurangi takaran, timbangan atau meteran.
2. Mencuri, jika mencuri barang senilai empat dinar emas (41/2 gram), dari tempat simpanan barang, maka harus di had (dihukum), dipotong tangan kanan, bila mencuri lagi dipotong kaki yang kiri, kalau mencuri lagi harus dipotong tangan kiri, kalau kaki kanan bila mencuri lagi.
3. Merampok
4. Gasab
5. Menarik upeti (semacam penarikan sebagian hasil panen)
6. Menyembunyikan harta rampasan perang
7. Membunuh, ini ada kafaratnya yaitu harus memerdekakan budak (perempuan) mukmin yang selamat dari cacat. Jika tak mampu harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Bila sengaja membunuh, harus dibalas dibunuh. Kecuali bila diampuni oleh keluarga yang dibunuh atas denda atau cuma-cuma. Jika karena lalai atau yang menyerupainya maka wajib membayar denda seratus ekor unta, jika yang dibunuh itu orang merdeka dan muslim (laki-laki). Dan lima puluh ekor jika yang dibunuh perempuan merdeka yang muslim. Denda pembunuhan bisa berbeda-beda menurut bentuk pembunuhan.
8. Memukul tanpa ada hak
9. Mengambil sogok (pelicin), atau menyerahkannya (suap)
10. Membakar binatang (hidup-hidup), kecuali bila binatang itu mengganggu. Kalau memang satu-satunya jalan untuk menyingkirkan itu dengan membakar, maka boleh
11. Menyiksa binatang
12. Bermain dadu (dakon jawa) atau main tab (main lemparan menggunakan batang-batang kayu)
13. Setiap permainan yang ada taruhan, sampai mainan anak-anak menggunakan buah pala, atau lempar-lemparan dengan menggunakan tulang-tulang kaki kambing juga haram
14. Bermain dengan mainan yang diharamkan, seperti tambur, seruling, gitar, dan lain-lain
15. Menyentuh perempuan lain dengan sengaja dan tanpa penghalang (alas). Meski dengan alas tapi bersahwat juga haram, sekalipun yang disentuh itu sama jenisnya (laki-laki sama laki-laki atau perempuan sama perempuan) atau bahkan mahramnya sendiri.
16. Menggambar binatang
17. Tak mau membayar zakat atau sebagiannya, bila memang sudah berkewajiban zakat dan memungkinkan.
18. Mengeluarkan zakat tapi tidak memenuhi ukuran zakat atau diberikan kepada orang yang tak berhak menerima
19. Tidak mau memberi upah kepada orang / barang yang disewa
20. Tidak mau menolong orang yang sengsara dengan memberi sesuatu yang dapat menutup kebutuhannya, padahal tak ada uzur
21. Menulis tulisan yang haram diucapkan
22. Berkhianat, yaitu lawan kata nasihat. Jadi, berkhianat itu dapat terkandung di dalam perbuartan-perbuatan, ucapan-ucapan dan tingkah laku.
 @@@@@
7. Maksiat Farji

Termasuk maksiat farji, antara lain :
1. Berzina
2. Wathi di dubur. Orang zina harus di had, yaitu dilempari batu dengan ukuran cukup (tak besar tak kecil) hingga mati, bagi laki-laki atau perempuan yang bersuami /beristri (muhsan). Apabila yang berzina itu belum pernah menikah, maka harus dihukum dengan seratus kali cambukan dan dibuang (diasingkan) selama satu tahun, demikian bagi orang merdeka, jika sahaya, maka hukumannya separuh dari orang merdeka itu.
3. Menjimak binatang meskipun milik sendiri
4. Mengeluarkan mani (onani) dengan selain tangan halibnya (istri/budaknya).
5. Mengumpuli istri (jimak) dalam keadaan haid, nifas setelah tuntas tapi belum mandi, sesudah mandi tapi tidak niat mandi, atau niat mandi tapi salah satu syarat dari syarat-syarat mandi ada yang tidak dipenuhi.
6. Membuka aurat didepan orang yang haram melihat aurat itu atau membuka aurat ditempat sepi tanpa ada hajat.
7. Buang air besar dan kencing dengan menghadap kiblat atau membelakanginya tanpa ada tutup. Kalau pun ada, tapi jauh dari orang itu, lebih dari tiga ratus zirok (satu zirok tambah 60 cm). Kalaupun dekat, tapi kurang dari dua pertiga zirok, kecuali ditempat yang disediakan untuk buang air besar.
8. Berak didalam masjid sekalipun didalam bejana atau berak ditempat yang dihormati
9. Tidak berkhitan setelah balig.
@@@@@
8. Maksiat Kaki
diantara maksiat kaki antara lain :
1. berjalan menuju maksiat, seperti berjalan untuk mengoreksi keburukan sesama muslim, untuk membunuhnya atau untuk apa saja yang dapat membahayakan orang islam tanpa jalan yang benar.
2. minggatnya sahaya, istri, atau bahkan orang yang mempunyai hak yang wajib dipenuhi, seperti hak di qisas (dibalas karena membunuh), berhutang, wajib memberi nafkah, atau lari dari berbakti kepada kedua orang tua atau lari untuk tidak mendidik anak-anaknya.
3. banyak tingkah ketika berjalan (engklek, jawa).
4. melangkahi leher (orang-orang duduk berbaris) kecuali untuk menutup saf yang kosong.
5. berjalan dihadapan orang sholat bila yang dilewati itu sudah cukup syarat menutup tempatnya (misalnya sudah dengan sajadah).
6. memanjangkan kaki kepada mushaf yang ada ditempat bawah.
7. setiap perjalanan menuju perbuatan yang haram.
8. menyingkir dari kewajiban.
@@@@@
9. Maksiat Badan
Diantara maksiat badan, antara lain:
1. Berani kepada kedua orang tua
2. Lari dari peperangan
3. Memutus sanak famili
4. Menyakiti tetangga, sekalipun kafir yang sudah ada jaminan aman dengan menyakiti yang terang.
5. Menyemir rambut dengan warna hitam
6. Orang laki-laki menyerupai orang perempuan (dengan pakaian atau gaya) dan sebaliknya.
7. Menurunkan (menyengserkan) pakaian karena sombong.
8. Memacari kedua tangan atau kedua kaki, bagi laki-laki tanpa ada hajat.
9. Memutus perbuatan fardhu tanpa uzur.
10. Menggagalkan kesunatan haji dan umrah.
11. Menirukan orang mukmin karena menghina.
12. mengoreksi kekurangan-kekurangan orang.
13. Membuat tahi lalat (tato).
14. Memutus pembicaraan (sateru, jawa) dengan sesama muslim lebih dari tiga hari, kecuali ada uzur syara’.
15. Duduk bersama orang ahli bid’ah, atau bersama orang fasiq (ahli maksiat) untuk menghibur.
16. Mengenakan emas atau perak, atau pakaian yang campur dengan emas/perak, tapi lebih banyak emas/perak. Demikian bagi laki-laki yang sudah balig kecuali cincin perak, kalau itu boleh.
17. Menyendiri bersama perempuan bukan mahram (pacaran)
18. Pergi tanpa ditemani mahram (perempuan pergi sendirian)
19. Mengambil buruh orang merdeka dengan paksa
20. Merendahkan Ulama, pemimpin yang adil, atau orang yang sudah masuk islam.
21. Memusuhi wali (kekasih Alloh)
22. Membantu perbuatan maksiat.
23. Membelanjakan (menggunakan) uang yang sudah tak laku.
24. Menggunakan bejana-bejana emas/perak atau membuatnya.
25. Meninggalkan kefardhuan atau melakukannya tapi ada syarat dan rukun yang ditinggalkan. kalaupun syarat dan rukunnya dipenuhi tapi melakukan hal yang membatalkan kefardhuan itu.
26. Meninggalkan sholat jum’at padahal sudah berkewajiban, sekalipun sudah sholat duhur.
27. Meninggalkan berjamaah sholat fardhu bagi seluruh penduduk kampung.
28. Menunda sholat fardhu, hingga keluar dari waktunya tanpa ada uzur.
29. Melempar binatang buruan dengan barang berat yang mempercepat hilangnya nyawa.
30. Memasang binatang untuk dijadikan sasaran lemparan.
31. Perempuan yang ditinggal mati suaminya tidak mau diam dirumah dan tak mau meninggalkan berhias diri.
32. Perempuan yang tak mau diam dirumah saat idah.
33. Mengotori masjid dengan najis atau dengan barang yang suci.
34. Meremehkan ibadah haji, padahal telah mampu (tidak segera naik haji) sampai meninggal.
35. Memberi hutang kepada orang yang tidak ada harapan untuk membayar dari jihad lahir, jika yang memberi tidak tahu akan hal itu.
36. Tidak mau menunggu kepada orang yang belum mampu membayar hutang.
37. mendermakan harta untuk kemaksiatan.
38. Menghina Al-quran atau setiap ilmu syara’.
39. Memperkenankan anak-anak yang belum tamyiz untuk membawa mushaf.
40. Merubah tapal batas tanah.
41. Memanfaatkan jalan umum untuk sesuatu yang tak diperbolehkan.
42. Menggunakan barang pinjaman untuk hal-hal yang tidak diizini oleh yang meminjamkan.
43. Melampaui batas masa meminjam
44. Meminjamkan barang pinjaman.
45. Melarang sesuatu yang diperbolehkan, seperti tempat menggembala ternak, atau tempat mencari kayu bakar dari tanah mati (belum dimiliki), atau garam dari sumbernya (laut), emas perak dari pertambangan, dan atau melarang mengambil air yang sudah lebih dari kebutuhan.
46. Mempergunakan barang temuan sebelum diumumkan dengan syarat-syaratnya.
47. Duduk-duduk sambil menyaksikan kemungkaran dan dia tidak termasuk orang ada uzur
48. Tataful (mengikuti undangan walimah padahal tidak di undang) atau tidak diizinkan masuk atau disuruh masuk tapi malu.
49. Menghormati orang lain karena takut pada kejahatan orang yang dihormati.
50. Tidak adil diantara para istri (dalam giliran)
51. Keluarnya orang perempuan dengan mengenakan wangi-wangian atau menghias diri (misal, dengan pakaian yang menyala). sekalipun tertutup seluruh auratnya atau diperbolehkan oleh suami. Haramnya bila berjalan dihadapan laki-laki lain.
52. Menggunakan sihir.
53. Tidak patuh pemimpin
54. Menangani (mengurus) anak yatim, atau masjid atau menjabat sebagai juru putus dan lain sebagainya, tapi sebenarnya dia tahu bahwa dia tidak mampu memangku tugas tersebut.
55. Mencegah orang lain yang akan menuntut hak atas dirinya.
56. Menakut-nakuti orang islam (misal, mengacungkan pisau kearah orang).
57. Memotong jalan (merampok dengan mencegat ditengah perjalanan). Pelakunya harus dihukum menurut penganiayaan yang dilakukan. Ada kalanya di ta’zir, dipotong kaki dan tangannya secara bersilang, dan ada kalanya dibunuh kemudian dipancung.
58. Tidak mau memenuhi nazar
59. Menyambung puasa (misal, selama tiga hari tiga malam berpuasa tanpa berbuka sama sekali).
60. Mengambil (menempati) tempat orang lain, atau mendesaknya dengan cara yang menyakitkan
61. mengambil giliran orang.
Sumber : Habib Abdullah bin Husin bin Thahir. Terjemahan Sullamut Taufiq. Mutiara Ilmu :Surabaya